KIRKA – Perkara korupsi jembatan Way Batu segera disidang secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama Terdakwa Aria Lukita Budiwan.
Baca Juga: Eks Cabup Pesibar Ditahan Atas Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu
Berkas perkara korupsi tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Barat ke PN Tipikor Tanjungkarang pada Kamis 1 September 2022 kemarin, dan terdaftar dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Dalam perkara yang akan segera disidangkan itu, mantan Calon Bupati Kabupaten Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan akan didudukan di hadapan Majelis Hakim sebagai seorang Terdakwa perkara dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan Way Batu, Kabupaten Pesisir Tengah, tahun anggaran 2014 lalu.
Dengan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara, yang diperkirakan mencapai sebesar total Rp339.044.155 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah).
Dan disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, Dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: PPK Dinas PU Pesisir Barat Tersangka Korupsi Jembatan Way Batu
Persidangan perkara ini, dijadwalkan akan segera digelar pada Kamis pekan depan, 8 September 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.






