Hukum  

Alasan Terlapor Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Pesawaran Mangkir Diungkap

Alasan Terlapor Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Pesawaran
Kantor Polres Pesawaran yang menangani pelaporan atas dugaan penipuan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Pesawaran. Foto: Istimewa.

KIRKA – Alasan terlapor dugaan penipuan terhadap anggota DPRD Pesawaran mangkir diungkap pada 14 Juli 2022.

Terlapor atas kasus tersebut sebagaimana diketahui berinisial SP (Supriyadi). Oknum anggota DPRD Pesawaran dari Partai Hanura ini sebelumnya pernah mangkir 2 kali atas surat panggilan yang dilayangkan Satreskrim Polres Pesawaran kepadanya.

Baca Juga : Wakil Ketua II DPRD Pesawaran Musannif Yasser Syamsurya Mengajukan Permohonan Ganti Nama

Adapun SP dilaporkan oleh sesama anggota DPRD Pesawaran dari Partai Hanura juga, yakni Rohman. SP dalam laporan polisi terhadapnya diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sejumlah ratusan juta rupiah.

”Memang dia sempat mangkir. Waktu itu kita panggil beberapa kali tetapi (mangkir) karena alasannya sakit,” jelas Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin kepada KIRKA.CO.

Karena permasalahan ini tengah menjadi perbincangan, alasan terlapor dugaan penipuan terhadap anggota DPRD Pesawaran mangkir diungkapnya.

SP belakangan, jelas dia, telah berhasil dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pesawaran dengan didampingi kuasa hukumnya.

”Kemarin dia didampingi oleh kuasa hukumnya. Kemudian telah memberikan keterangan. Jadi untuk laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor yaitu sesama anggota DPR, memang telah dilakukan proses pemeriksaan, (baik pemeriksaan terhadap) dari korban dan dari saksi yang lain. Kemudian beberapa hari yang lalu, sudah kita juga periksa anggota DPR yang terlapor saudara Supriyadi,” terang AKP Supriyanto Husin.

Menurut dia, teknis tindak lanjut penanganan pelaporan terhadap Supriyadi tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran akan menjadwalkan agenda pemeriksaan dengan metode konfrontir antara pelapor dan terlapor.

Setelah agenda pemeriksaan konfrontir dilakukan, tambah dia lagi, Satreskrim Polres Pesawaran selanjutnya melangsungkan pelaksanaan kegiatan gelar perkara.

Baca Juga : Tober LB Sidabalok Kembali Gugat Firman Rusli dkk 

Sebagai informasi, gelar perkara adalah suatu upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Penuntut Umum.

”Kemudian nanti mungkin akan kita klarifikasi kembali dengan cara mengkonfrontir kedua belah pihak lalu nanti akan kita gelarkan seperti apa kasusnya,” ungkap mantan Kasi Propam Polresta Bandar Lampung itu.