Hukum  

Alasan MAKI Mengadukan Alexander Marwata ke Dewas KPK

MAKI Mengadukan Alexander Marwata ke Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Istimewa.

Dengan belum terbentuknya Tim Penyidik Koneksitas namun Alexander Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK.

5. Bahwa Pimpinan KPK ikut tanggung renteng kolektif kolegial atas dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata dalam melakukan penetapan tersangka Henri Alfiandi secara tidak sah.

Pimpinan KPK seharusnya dan semestinya diduga telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers yang isinya mengumumkan penetapan tersangka Heri Alfiandi.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi Jadi Tersangka

Dalam dokumen laporan ke Dewas KPK, disebutkan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan agar terang peristiwa OTT dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya apakah telah melanggar prosedur atau sebaliknya.

“Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT aquo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK,” demikian bunyi laporan MAKI itu.

Masih berdasar laporan MAKI, disebutkan lagi bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dalam rangka membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik dan juga sebaliknya rehabilitasi nama baik jika pelaksanaan OTT telah sesuai prosedur.

“Apabila Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dalam perkara aquo maka ini sebagai sarana untuk tidak terulang peristiwa yang sama di kemudian hari.

Bahwa kepedulian MAKI dalam perkara ini adalah semata-mata memastikan dan mengawal terduga pelaku penerima suap (Henri Alfiandi) dilakukan proses hukum yang benar dan akan mendapat putusan yang adil yaitu bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan militer atau pengadilan koneksitas,” lanjut laporan MAKI itu lagi.

Baca juga: Pejabat Basarnas dan 7 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK

MAKI dalam laporannya menyebut tidak ingin terduga pelaku penerima suap akan dapat putusan bebas hanya gara gara kesalahan prosedur karena KPK memaksakan tersangka dari militer dibawa ke Pengadilan Umum (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) sebagai akibat penyidikan dilakukan secara mandiri oleh KPK.

“MAKI meyakini terduga pelaku penerima suap Henri Alfiandi akan diproses hukum di Pengadilan Militer dan akan mendapat hukuman yang berat oleh hakim militer dikarenakan oknum tersebut dianggap mencoreng nama baik TNI.

Kami meminta Dewas KPK untuk memerintahkan kepada Pimpinan KPK untuk membentuk tim tetap koneksitas dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan guna antisipasi dikemudian hari melakukan penindakan hukum yg terduga pelaku dari sipil dan militer.

Pembentukan ini dapat berupa SKB atau MOU sebagaimana telah dilakukan oleh Kejagung,” ungkap laporan MAKI tersebut.