Hukum  

Alasan MAKI Mengadukan Alexander Marwata ke Dewas KPK

MAKI Mengadukan Alexander Marwata ke Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI secara resmi telah mengadukan Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK ke Dewas KPK pada 2 Agustus 2023.

Alexander Marwata diadukan MAKI atas dugaan pelanggaran etik atas kesalahan penetapan Tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

Adapun pelaporan terhadap Alexander Marwata ini dilakukan oleh Kuasa Hukum MAKI yakni, Kurniawan Adi Nugroho.

Alexander Marwata diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasar pada dokumen yang diperoleh KIRKA.CO dari Koordinator MAKI Boyamin, berikut alasan MAKI mengadukan Alexander Marwata ke Dewas KPK:

Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

1. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 25 Juli 2023 yang melibatkan oknum pimpinan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

2. Bahwa Alexander Marwata (selanjutnya disebut Terlapor) pada tanggal 26 Juli 2023 dalam jumpa pers telah mengumumkan ke publik dan menyatakan bahwa Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

Hal mana kemudian diprotes oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) dengan alasan bahwa kewenangan menetapkan tersangka yang berasal dari anggota TNI yang masih aktif adalah merupakan kewenangan Puspom TNI.

3. Bahwa ternyata di kemudian hari, diketahui KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka.

Sprindik sebagai dasar diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berdasar putusan Mahkamah Konstitusi harus diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka jangka waktu maksimal 7 hari sejak terbit Sprindik.

Baca juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK Buntut Kisruh OTT Basarnas

Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dinyatakan oleh Terlapor (Alexander Marwata) terhadap Henri Alfiandi (Kepala Basarnas) adalah tidak sah karena tidak didasari adanya Sprindik.

4. Bahwa Pimpinan KPK seharusnya melakukan koordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas sebelum menetapkan dan mengumumkan tersangka Henri Alfiandi.