KIRKA – Puspom TNI secara resmi tetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai Tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan Suap atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Basarnas sejak tahun 2021 sampai 2023.
Adapun penetapan Tersangka kepada Kepala Basarnas dalam kasus korupsi ini dikemukakan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada 31 Juli 2023.
Puspom TNI juga menyatakan pihaknya juga menetapkan status Tersangka dugaan penerimaan Suap atas PBJ di Basarnas kepada Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi atau Koorsmin Kepala Basarnas.
Pengumuman penetapan status Tersangka berikut Penahanan kepada dua personel militer tersebut diutarakan lewat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Puspen TNI sebagaimana disaksikan KIRKA.CO.
Baca juga: Pejabat Basarnas dan 7 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK
Berikut keterangan resmi Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko:
”Adapun perkembangan hasil pemeriksaan yang bisa kita dapatkan dari ABC [Afri Budi Cahyanto] dapat saya sampaikan sebagai berikut:
ABC sebagai Koorsmin Kabasarnas melaksanakan Tugas dan Fungsi, semuanya atas perintah Kabasarnas mulai pertengahan bulan Mei 2021.
Tugasnya antara lain, menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa.
Yaitu terkait dengan Pemenang, Judul Kegiatan, Nilai serta Progress dari Pekerjaan.
Berikutnya, yang kedua, menghubungi Pihak-pihak Swasta yang telah selesai melaksanakan Pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan Dana Komando.
Yang ketiga, menerima uang Dana Komando dari Pihak Swasta.
Berikutnya, mengelola pengeluaran Dana Komando terkait dengan dana operasional di Basarnas.
Dan yang terakhir, adalah melaporkan penggunaan Dana Komando kepada Kabasarnas,” beber Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Baca juga: Ketua KPK Angkat Bicara Soal OTT Pejabat Basarnas






