Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Konferensi pers penetapan Tersangka kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai Tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan Suap atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Basarnas sejak tahun 2021 sampai 2023. Foto: Youtube Puspen TNI.

”ABC mengenal saudara Marilya atau yang lebih dikenal saudari Meri, bertemu hanya sebanyak empat kali. Tiga kali di Kantor Basarnas, dan satu kali di parkiran salah satu Bank di lingkungan Mabes TNI.

Tahun 2021, ibu Meri pernah memberikan cek kepada ABC dari hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Berikutnya, ABC menerima uang dari saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank di Mabes TNI AL.

Yang sepengakuan ABC, uang tersebut adalah uang dari hasil Profit Sharing atau Pembagian Keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

Berikutnya, sepengakuan ABC, maksud dan tujuan saudari Meri memberikan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan Profit Sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan,” jelas Marsekal Muda TNI Agung Handoko itu lagi.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi Jadi Tersangka

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyebut, istilah Profit Sharing kemungkinan muncul dari Letkol Afri Budi Cahyanto.

”Profit Sharing mungkin istilah dari ABC sendiri,” katanya.

Berdasar pada hasil pemeriksaan Penyidik Puspom TNI, penerimaan uang oleh Letkol Afri Budi Cahyanto didasarkan pada perintah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

”Yang kelima, ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas, dari saudari Meri atas perintah Kabasarnas. Perintah itu, ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung.

Seluruh Barang Bukti yang ada pada ABC saat ini keberadaannya, disita atau diamankan oleh KPK.

Namun demikian Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai Barang Bukti karena kebetulan Barang Bukti tersebut juga digunakan oleh pihak KPK sebagai Barang Bukti dari Tersangka pihak Swasta,” ujarnya lagi.

Baca juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK Buntut Kisruh OTT Basarnas

Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, jelasnya, saat ini sedang menjalani pemeriksaan atau permintaan keterangan di hadapan Penyidik Puspom TNI.

Oleh karena itu, Puspom TNI belum dapat memaparkan apa saja ungkapan Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi terkait kasus ini.

”Berikutnya, untuk keterangan dari HA [Henri Alfiandi], sampai dengan malam ini masih berlangsung pemeriksaan. Saya belum bisa menyampaikan hasilnya.

Namun demikian, dari keterangan beberapa Saksi Swasta yang ada di KPK, penjelasannya sudah sama dengan apa yang disampaikan oleh ABC,” ungkapnya.

Penyidik Puspom TNI, lanjutnya, kemudian melakukan Penahanan kepada Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto berikut dengan Pasal yang diduga dilanggar kedua personel militer tersebut.

”Pasal yang dilanggar terkait dengan Tindak Pidana yang kami sebut di atas tadi, kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan Pasal 12a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Proses hukum dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan Saksi pihak Swasta maka, dengan terpenuhinya unsur Tindak Pidana, Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap Penyelidikan kasus ini ke tingkat Penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai Tersangka.

Terhadap keduanya, malam ini juga kita lakukan Penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim,” tegas Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.

Baca juga: Menko Polhukam Minta Perdebatan Kasus Kepala Basarnas Dihentikan