Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara

Kirka.co
Susunan majelis hakim yang jatuhkan vonis terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKAAkbar Tandaniria Mangkunegara divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 13 April 2022.

Pidana penjara ini dibacakan Efiyanto D selaku ketua majelis hakim dalam surat putusannya.

Baca Juga : Hakim Abaikan Permohonan Sopian Sitepu yang Minta Taufik Hidayat Ditersangkakan 

Akbar ditetapkan telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 B sebagaimana dakwaan kesatu dari JPU KPK.

Akbar Tandaniria Mangkunegara juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 3.200.000.000.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ucap Efiyanto D di hadapan para pihak.