Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara

Kirka.co
Susunan majelis hakim yang jatuhkan vonis terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut Efiyanto D.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Efiyanto D lagi.

Baca Juga : Sopian Sitepu Dambakan Putusan Terbaik Untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara 

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 3.200.000.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa dan enam bidang tanah yang telah disita dari terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Efiyanto D lagi.