Hukum  

Sopian Sitepu Dambakan Putusan Terbaik Untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara

Kirka.co
Sopian Sitepu (mengenakan jas) mendambakan putusan terbaik untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

KIRKASopian Sitepu dambakan putusan yang terbaik dari majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, untuk kliennya, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Akan Jalani Sidang Putusan 

Ini ia sampaikan sebagai harapan menjelang pembacaan surat putusan terhadap Akbar Tandaniria di PN Tipikor Tanjungkarang pada 13 April 2022 mendatang.

”Kami percaya hakim akan memutuskan yang terbaik dan paling adil,” ucap Sopian Sitepu kepada KIRKA.CO baru-baru ini.

Sopian Sitepu masih kukuh berharap agar majelis hakim dapat mengurangi besaran Uang Pengganti senilai Rp 3.950.000.000 yang dibebankan kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Harapan Sopian ini sebelumnya sudah ia sampaikan saat menjalani agenda sidang pembacaan surat pembelaan. Di dalam surat pembelaan yang ia bacakan itu, dia berharap hakim mengabaikan materi tuntutan JPU KPK yang menyatakan bahwa Akbar Tandaniria dinilai telah menikmati Rp 1,7 miliar dari Taufik Hidayat.

Baca Juga : Sopian Sitepu Beberkan Bantuan Akbar Tandaniria Untuk KPK 

Bila materi tuntutan JPU KPK tersebut diabaikan hakim, maka Akbar Tandaniria Mangkunegara hanya akan dibebankan kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2.250.000.000.

”Saat (ini) kami menunggu putusan dari hakim.
Harapan tentunya lebih rendah untuk UP (Uang Pengganti),” kata Sopian lagi.