KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara, akan jalani agenda sidang pembacaan surat putusan dari majelis hakim yang diketuai Efiyanto D di PN Tipikor Tanjungkarang pada 13 April 2022 mendatang.
Baca Juga : Sopian Sitepu Dambakan Putusan Terbaik Untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara
Informasi mengenai agenda sidang ini tertera dalam laman SIPP PN Tanjungkarang seperti dilihat KIRKA.CO pada 12 April 2022.
”Pembacaan putusan,” demikian agenda sidang untuk perkara korupsi atas nama terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Sebagaimana diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara dikategorikan sebagai penerima gratifikasi sebesar Rp 3.950.000.000 dari hasil pengumpulan fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara, berdasarkan isi surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada 16 Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Singgung Kinerja Jurnalis
JPU KPK menilai PNS nonaktif pada Pemkot Bandar Lampung itu terbukti bersalah dan patut untuk dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh majelis hakim dan dikenai kewajiban untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3.950.000.000.






