Hukum  

Hakim Abaikan Permohonan Sopian Sitepu yang Minta Taufik Hidayat Ditersangkakan

Kirka.co
Mantan Kabid pada BKD Pemkab Lampung Utara, Taufik Hidayat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Majelis hakim abaikan permohonan Sopian Sitepu yang minta mantan Kabid pada BKD Pemkab Lampung Utara, Taufik Hidayat ditersangkakan.

Baca Juga : Sopian Sitepu Dambakan Putusan Terbaik Untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara 

Ini disampaikan majelis hakim sebagai pertimbangannya di dalam surat putusan terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 13 April 2022.

Diketahui, Sopian Sitepu adalah penasihat hukum dari Akbar Tandaniria Mangkunegara yang dituntut JPU KPK sebagai penerima gratifikasi sebesar Rp 3.950.000.000.

“Menimbang bahwa, mengenai permohonan dari penasihat hukum terdakwa agar majelis hakim dan penuntut umum dan atau penyidik KPK berkenan untuk menetapkan Taufik Hidayat sebagai pelaku yang turut serta dan membantu tindak pidana korupsi atau tersangka dalam perkara ini dan tidak menutup kemungkinan terhadap pelaku lainnya yang pula terlibat tidak lah dapat dikabulkan,” ucap anggota majelis hakim, Ahmad Baharuddin Naim.

Baca Juga : Sopian Sitepu Catat Penerimaan Fee Taufik Hidayat 

“[…] dan majelis hakim serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum KPK karena kewenangan untuk melakukan penuntutan sejatinya menjadi monopoli mutlak penuntut umum yang lazim dikenal dengan azas dominus litis,” jelas Ahmad Baharuddin Naim lagi.