KIRKA – Tim JPU KPK yang sidangkan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara bacakan keputusan Firli Bahuri di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 Maret 2022.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Dijadwalkan Baca Pledoi
Keputusan tersebut berkait dengan keputusan Firli Bahuri atas status Justice Collaborator atau JC yang diajukan Akbar.
Adapun surat keputusan tersebut dibacakan JPU KPK Ikhsan Fernandi Z. Menurut Ikhsan, keputusan dari Firli Bahuri tersebut adalah menerima permohonan JC yang diajukan Akbar di tingkat penuntutan.
“Tadi kami sudah bacakan secara resmi, dan materinya sama, JC dari terdakwa Akbar diterima. Pimpinan sependapat dengan kami. Itu diputuskan pimpinan, pak Ketua (Firli Bahuri),” ungkap Ikhsan.
Baca Juga : Nama 37 Saksi Untuk Buktikan Korupsi Akbar Tandaniria
Sebagai informasi, pembacaan keputusan Firli Bahuri ini dibacakan JPU KPK dalam agenda sidang pembacaan pledoi.






