KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama pengacaranya dijadwalkan baca surat pledoi di PN Tanjungkarang pada 30 Maret 2022.
Baca Juga : Nama 37 Saksi Untuk Buktikan Korupsi Akbar Tandaniria
Jadwal pembacaan surat pledoi oleh terdakwa sebagai penerima gratifikasi sebesar Rp 3.950.000.000 atas fee-fee proyek di Dinas PU-PR Lampung itu sesuai dengan agenda sidang yang tertuang di SIPP PN Tanjungkarang.
”Pembacaan pembelaan,” demikian keterangan agenda sidang untuk persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan Nomor Perkara: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
Pada 16 Maret 2022 lalu, rencana pembacaan surat pledoi tersebut sudah dikemukakan kuasa hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu.
Sopian Sitepu kala itu mengatakan bahwa dirinya maupun kliennya akan masing-masing membacakan surat pembelaan. Surat pembelaan itu dibacakan setelah persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU KPK terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara selesai digelar.
“Dari kita, juga terdakwa nanti akan mengajukan pledoinya sendiri,” kata Sopian Sitepu pada 16 Maret 2022 lalu.
Menurut Sopian, Akbar Tandaniria Mangkunegara akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan uang yang dianggap tidak diterima atau dinikmatinya.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Cenderung Inkonsistensi
”Ada sebagian yang menurut kami itu tidak diterima oleh Akbar sendiri. Tapi ada orang lain juga yang menikmati uang tersebut. Kita berharap agar kerugian yang dibebankan kepada saudara Akbar ini dikurangi,” kata Sopian.






