Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Berstatus Justice Collaborator

Kirka.co
Hakim dalam surat vonisnya mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

KIRKA – Majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang putuskan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara berstatus sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga : Alasan Akbar Tandaniria Diberi Status Justice Collaborator 

Adapun keputusan ini dituangkan majelis hakim sebagai bagian dari pertimbangannya yang termaktub di dalam surat vonis –yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 13 April 2022.

”Menimbang bahwa, terhadap putusan pimpinan KPK tersebut yang berkenaan dengan dikabulkannya permohonan untuk menjadi Justice Collaborator dari terdakwa, majelis hakim juga sependapat,” kata anggota majelis hakim, Ahmad Baharuddin Naim ketika membacakan poin-poin pertimbangan dalam surat vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Dalam pertimbangan majelis hakim tersebut, status Justice Collaborator tersebut kemudian dijadikan sebagai poin atau hal yang meringankan hukuman dari Akbar Tandaniria Mangkunegara.

”Bahwa, permohonan Justice Collaborator yang diajukan terdakwa telah memenuhi syarat untuk dikabulkan dan telah dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan putusan pidana atas diri terdakwa,” kata Ahmad Baharuddin Naim lagi.

Sebelumnya, permohonan Justice Collaborator yang diajukan Akbar Tandaniria Mangkunegara ini telah disetujui oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Persetujuan dari Firli Bahuri ini diketahui terbit pada 25 Maret 2022.