Persetujuan Firli Bahuri tersebut terbit setelah JPU KPK pada 16 Maret 2022 membacakan surat tuntutan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Dalam surat tuntutannya, status Justice Collaborator yang diajukan Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut telah diterima oleh JPU KPK berdasarkan pendapat JPU tanpa surat keputusan dari pimpinan KPK.
Surat keputusan Firli Bahuri itu baru dibacakan pada 30 Maret 2022 lalu saat agenda sidang pembacaan surat pembelaan dari terdakwa.
Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam surat vonisnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3,2 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B.
Baca Juga : Putusan Terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara Belum Final
Akbar dinilai telah menerima gratifikasi atas fee proyek yang ada di Dinas PU-PR Lampung Utara. Ia merupakan terdakwa atas hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.






