Hukum  

Alasan Akbar Tandaniria Diberi Status Justice Collaborator

Kirka.co
Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

KIRKA – Majelis hakim pada PN Tipikor ungkap alasan mengapa Akbar Tandaniria Mangkunegara diberi status Justice Collaborator di dalam surat putusan yang dibacakan pada 13 April 2022.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Berstatus Justice Collaborator 

Alasan tersebut persisnya terungkap dalam pertimbangan yang termaktub di surat putusan dan dibacakan oleh Ahmad Baharuddin Naim selaku anggota majelis hakim.

”Menimbang bahwa, terhadap putusan pimpinan KPK tersebut yang berkenaan dengan dikabulkannya permohonan untuk menjadi Justice Collaborator dari terdakwa majelis hakim juga sependapat,” kata Ahmad Baharuddin Naim awal-awal.

Usai mengabulkan permohonan Justice Collaborator tersebut, majelis hakim turut menyertakan alasan pendukung yang menyatakan bahwa keterangan Akbar Tandaniria Mangkunegara dinilai bermanfaat dan signifikan.

Baca Juga : Putusan Terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara Belum Final