Hukum  

Alasan Akbar Tandaniria Diberi Status Justice Collaborator

Kirka.co
Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

Berikut alasan pendukung yang disertakan majelis hakim dalam surat putusan yang dibacakan Ahmad Baharuddin Naim tersebut:

– Bahwa permohonan Justice Collaborator yang diajukan terdakwa telah memenuhi syarat untuk dikabulkan dan telah dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan putusan pidana atas diri terdakwa dengan memberikan pertimbangan sebagai berikut:

– Menimbang bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam angka 9 huruf b Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 yang menentukan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator adalah, jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset hasil tindak pidana.

– Berpedoman pada ketentutan angka 9 huruf b SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut, dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa keterangan terdakwa sangat signifikan dan bermanfaat untuk mengungkapkan tindak pidana korupsi lainnya yang lebih besar yang dilakukan oleh orang lain sehingga menurut majelis hakim syarat untuk dijadikannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah terpenuhi pada diri terdakwa dengan demikian majelis hakim dapat mengabulkan permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau yang atau menerima permohonan terdakwa tersebut, dan dijadikan pertimbangan untuk meringankan pidana yang dijatuhkan.