Hukum  

Ketua KPK Ancam Cabut Status JC Dari Akbar Tandaniria

Kirka.co
Ketua KPK, Firli Bahuri ancam cabut status JC yang diberikan ke Akbar Tandanria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

KIRKAKetua KPK, Filri Bahuri ancam cabut status JC [Justice Collaborator] yang telah ditetapkan di tingkat penuntutan dari Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Menangis Bacakan Surat Pledoi 

Ancaman ini disampaikan Firli Bahuri dalam surat keputusan yang terbit pada 25 Maret 2022 lalu.

Sebagai informasi, KPK mengabulkan permohonan JC yang diajukan Akbar Tandaniria Mangkunegara selaku terdakwa penerima gratifikasi yang dituntut JPU KPK menerima Rp 3.950.000.000 dari fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.

Keputusan Firli Bahuri itu dibacakan JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z di PN Tipikor Tanjungkarang. Keputusan tersebut dibacakannya dalam agenda sidang pembacaan pledoi pada 30 Maret 2022.

”Satu lagi ingin kami sampaikan yang mulia sebelum persidangan ditutup. Kami ingin membacakan keputusan pimpinan KPK [Filri Bahuri] terkait dengan permohonan JC, yang baru kami terima yang mulia. Dan fotocopy-nya akan kami serahkan kepada penasihat hukum terdakwa. Mohon ijin yang mulia,” ucap Ikhsan Fernandi Z kepada Ketua Majelis Hakim, Efiyanto D.

”Kami akan membacakan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 655 Tahun 2022 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi atas nama Akbar Tandaniria Mangkunegara,” timpal Ikhsan lagi.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Menangis Bacakan Surat Pledoi 

Demikian isi surat keputusan Filri Bahuri tersebut saat dibacakan Ikhsan Fernandi Z.