Hukum  

Ketua KPK Ancam Cabut Status JC Dari Akbar Tandaniria

Kirka.co
Ketua KPK, Firli Bahuri ancam cabut status JC yang diberikan ke Akbar Tandanria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

Menimbang sebagaimana terdapat dalam surat, kami minta diaggap sudah dibacakan. Mengingat, memutuskan dan menyetujui penetapan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dengan persyaratan atau kewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:

A. Membantu KPK dalam membongkar dan menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, baik yang dilakukannya maupun yang dilakukan pihak lain di tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

B. Membayar denda dan atau kewajiban lain yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dalam perkara a quo.

Baca Juga : JPU KPK Perkara Akbar Tandaniria Bacakan Keputusan Firli Bahuri 

Apabila Akbar Tandaniria Mangkunegara tidak melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, maka KPK dapat mencabut penetapan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam perkara a quo.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Singgung Kinerja Jurnalis

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Jakarta 25 Maret 2022, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.