KIRKA – ADC atau Aide-De-Camp atau juga sering dikenal Ajudan dari Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi di dalam proses Penyidikan dugaan pemerasan yang diduga dialami Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo [SYL].
Penyidikan itu ditangani oleh Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADC Ketua KPK yang belum disebut nama rincinya itu bakal diperiksa pada 13 Oktober 2023 besok.
Pemeriksaan ADC Ketua KPK sebagai Saksi Terperiksa itu diutarakan oleh Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sedianya Ajudan dari Firli Bahuri itu menjalani pemeriksaan sebagai Saksi pada 11 Oktober 2023 kemarin.
Namun, Saksi tersebut mengajukan permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan dinas.
”ADC Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Pemeriksaan Kapolrestabes Semarang Berlangsung 7 Jam
[Yang bersangkutan] Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas.
Dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat [13 Oktober 2023],” beber Ade Safri Simanjuntak pada 12 Oktober 2023.
Penyidikan ini diketahui berkait dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Penyidikan dugaan korupsi yang KPK lakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam Penyidikan KPK itu, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas dugaan pemerasan dalam jabatan, dugaan penerimaan Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Penetapan Tersangka kepada SYL itu diputuskan KPK pada 26 September 2023 lalu.
KPK secara resmi telah mengumumkan 3 orang Tersangka dalam Penyidikan tersebut, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Opsi Upaya Paksa Disiapkan dalam Penyidikan SYL Diperas
2 orang Tersangka lainnya yang KPK tetapkan adalah Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Sejauh ini, KPK baru melakukan Penahanan terhadap Kasdi Subagyono per 11 Oktober 2023.
Ketiga Tersangka yang KPK tetapkan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.






