KIRKA – Konstruksi kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto resmi dibeberkan oleh KPK pada Jumat, 8 Desember 2023 malam kemarin.
Hal tersebut diutarakan KPK menyusul penahanan terhadap Eko Darmanto selama 20 hari pertama resmi dilakukan oleh Penyidik KPK.
Eko Darmanto akan menjadi Tahanan di Rutan KPK per 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyebut kasus yang menjerat Eko Darmanto diawali melalui penelusuran dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Di dalam LHKPN milik Eko Darmanto, kata Asep Guntur, Direktorat LHKPN KPK menemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku Penyelenggara Negara.
Eko Darmanto akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dkk Dicegah ke Luar Negeri
Atas kasus yang menjerat Eko Darmanto ini, Asep Guntur menegaskan KPK sangat terbuka untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Korupsi lainnya.
”KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” katanya pada 8 Desember 2023.
Sebagai Tersangka, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut rincian konstruksi kasus korupsi Eko Darmanto:
Eko Darmanto dalam jabatan dan kapasitasnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari tahun 2007.
Kurun waktu 2007 sampai dengan 2023, Eko Darmanto sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga: Rektor UBL Dipanggil KPK untuk Perkara Eko Darmanto
Dengan jabatannya tersebut, Eko Darmanto kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima Gratifikasi dari para pengusaha impor maupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai Gratifikasi oleh Eko Darmanto melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto.
Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Menjadi bukti permulaan awal Gratifikasi yang diterima Eko Darmanto sejumlah sekitar Rp18 miliar.
Atas penerimaan berbagai Gratifikasi tersebut, Eko Darmanto tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima Gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Baca juga: Pemanggilan Ketiga Rektor UBL Dibuka KPK






