KIRKA – KPK menyatakan sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dkk ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Para pihak yang dicegah supaya tidak bisa bepergian ke luar negeri itu di antaranya adalah:
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
- Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto.
- Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika.
- Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Mengutip sejumlah pemberitaan, Ari Muniriyanti Darmanto adalah istri dari Eko Darmanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, pencegahan bepergian ke luar negeri ini merupakan bagian dari Tahap Penyidikan yang KPK lakukan.
Baca juga: KPK Duga Mantan Sekretaris MA Atur Perkara Kasasi di Hotel
Penyidikan itu berkait dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Di Tahap Penyidikan ini, KPK dikabarkan sudah menetapkan status Tersangka kepada Eko Darmanto.
KPK sejak awal melakukan Penyelidikan penerimaan Gratifikasi dan TPPU yang tertuju terhadap Eko Darmanto.
Penyelidikan ini bermula dari hasil analisis Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Hasil analisis itu kemudian diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Baca juga: Petugas Rutan KPK Diberhentikan Imbas Tindakan Asusila
Nama Eko Darmanto diketahui mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik.
“Dengan dimulainya Penyidikan perkara dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, benar sudah diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri,” ujar Ali Fikri pada Selasa, 12 September 2023.
Dia menerangkan bahwa hal itu dilakukan atas dasar kebutuhan Tim Penyidik KPK dalam rangka pengumpulan alat bukti.
“Dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait,” jelas Ali Fikri
“Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,” timpal dia lagi.
Baca juga: Progres Penyelidikan Dugaan Korupsi di Rutan KPK Dibeberkan
Dengan dilakukannya hal ini, lanjut Ali Fikri, KPK mengimbau agar Eko Darmanto dkk tadi bersedia memberikan keterangan yang diperlukan Penyidik KPK.
“Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik,” terusnya.






