APH  

Petugas Rutan KPK Diberhentikan Imbas Tindakan Asusila

Petugas Rutan KPK Diberhentikan
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Petugas Rutan KPK berinisial M dinyatakan telah diberhentikan sebagai bentuk penjatuhan hukuman disiplin berat.

Kabar petugas Rutan KPK diberhentikan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 12 September 2023.

Menurut Ali Fikri, pemberhentian terhadap petugas Rutan KPK itu berlaku sejak 7 September 2023 kemarin.

“Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M,” kata Ali Fikri pada Selasa, 12 September 2023.

Adapun penjatuhan hukuman disiplin berat dari tindakan asusila tersebut didasarkan pada Pasal 3 huruf f pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Baca juga: KPK Siapkan Undangan Klarifikasi LHKPN Kedua untuk Gubernur Lampung

Petugas Rutan KPK itu dinyatakan telah terbukti melanggar ketentuan yang tertuang pada Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Terungkapnya hal ini diawali dari laporan keluarga korban yang diterima oleh Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya, keputusan atas pemberhentian tersebut telah didahului dengan melewati proses pemeriksaan yang berlangsung di Inspektorat terkait kedisiplinan pegawai.

“Penegakan kode etik oleh Dewas dan Kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK.

Tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan, namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” ujar Ali Fikri lagi.

Baca juga: Lampung Kategori Provinsi dengan Nilai SPI Terendah Tahun 2022