APH  

Lampung Kategori Provinsi dengan Nilai SPI Terendah Tahun 2022

Nilai SPI Terendah Tahun 2022
5 Provinsi dengan indeks SPI terkecil Tahun 2022. Foto: Arsip KPK.

KIRKA – KPK baru-baru ini telah merilis daftar provinsi yang masuk dalam kategori pemilik nilai Survei Penilaian Integritas atau SPI terendah untuk Tahun 2022.

Hal ini dikemukakan KPK lewat akun Instagram @official.kpk pada 1 September 2023 kemarin melalui artikel berjudul 5 Provinsi dengan Indeks SPI Terkecil berdasarkan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022.

Berdasarkan paparan KPK, SPI adalah upaya yang dilakukan KPK untuk memetakan risiko korupsi, upaya pencegahan korupsi, serta upaya perbaikan sistem antikorupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

KPK menyebut, penilaian SPI pada Tahun 2022 ini diikuti oleh 34 Pemerintah Provinsi.

Pemerintah Provinsi dengan nilai SPI terendah untuk Tahun 2022 di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Bengkulu dengan nilai SPI sebesar 62,77 persen.
2. Lampung dengan nilai SPI sebesar 62,23 persen.
3. Maluku dengan nilai SPI sebesar 62,23 persen.
4. Maluku Utara dengan nilai SPI sebesar 60,37 persen.
5. Papua Barat dengan nilai SPI sebesar 56,42 persen.

 

Nilai SPI Terendah Tahun 2022
Pemerintah Provinsi dengan nilai SPI terendah Tahun 2022. Foto: Arsip KPK.


Baca juga: 
6 Calon Deputi Penindakan KPK Lolos Seleksi Tahap Ketiga

Sementara itu KPK menyatakan bahwa Indeks Integritas Nasional berdasarkan hasil penilaian SPI Tahun 2022 adalah sebesar 71,94 persen.

Indeks tersebut didapatkan dari pelibatan 34 Pemerintah Provinsi dalam penilaian SPI Tahun 2022.

Dengan penilaian ini, KPK menyampaikan imbauan agar rekomendasi perbaikan yang KPK rencanakan agar segera dan perlu untuk ditindaklanjuti oleh seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah atau K/L/PD.

”SPI 2022 melibatkan 34 Pemerintah Provinsi dengan hasil Indeks Integritas Nasional SPI sebesar 71,94.

Pada hasil SPI 2022, terdapat 5 Pemerintah Provinsi dengan nilai SPI terendah.

Selanjutnya, KPK menyampaikan rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh seluruh K/L/PD,” ujar KPK di akun Instagram @official.kpk yang KIRKA.CO lihat pada 11 September 2023.

Baca juga: 231 Aset Milik Pemprov Lampung Berstatus Belum Sertifikat

Selanjutnya lembaga antirasuah itu mengimbau kepada masyarat untuk dapat berpartisipasi dalam perbaikan sistem pelayanan publik dengan mengisi SPI untuk Tahun 2023 yang digelar kembali oleh KPK.