KIRKA – Progres Tahap Penyelidikan yang KPK lakukan terkait dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Suap/Gratifikasi di Rutan KPK dibeberkan.
Dalam prosesnya, KPK menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 187 orang Saksi Terperiksa.
Mereka yang diperiksa itu berasal dari unsur internal KPK hingga Tahanan di Rutan KPK itu sendiri.
Hal ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 12 September 2023.
”KPK masih terus melanjutkan proses Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan Suap/Gratifikasi di Rutan KPK.
Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 orang Saksi dari unsur Internal, Eksternal, serta Tahanan,” ungkap Ali Fikri.
Baca juga: 6 Calon Deputi Penindakan KPK Lolos Seleksi Tahap Ketiga
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK merekomendasikan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri dkk untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan Pungli senilai Rp 4 M yang diduga terjadi di Rutan KPK.
Hal ini diutarakan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho pada 19 Juni 2023 kemarin.
Menurut Dewan Pengawas KPK, pihaknya tidak bisa menangani lebih jauh perbuatan tersebut lantaran sudah masuk ranah pidana.
Berdasarkan Undang-undang KPK, Dewas KPK hanya sebatas menangani kasus dugaan etik internal KPK.
“Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan.
Kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara Bebas Bersyarat






