Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Bebas Bersyarat

Akbar Tandaniria Mangkunegara
Akbar Tandaniria Mangkunegara saat mengenakan Rompi Tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara dinyatakan telah menjalani program Pembebasan Bersyarat atau PB dan telah keluar dari Lapas Kelas I Bandarlampung per 10 September 2023 kemarin.

Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 10 dan 11 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.

Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Maizar menuturkan bahwa program yang dijalani Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1506.PK.0S.09 TAHUN 2023 tanggal 25 Agustus 2023.

”Yang bersangkutan selama manjalani Pembebasan Bersyarat akan tinggal di Jalan Kelapa No 32 A, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung,” beber Maizar pada 11 September 2023.

”Saudara Akbar Tandaniria Mangkunegara mendapatkan program Pembebasan Bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa pidananya yang jatuh pada tanggal 10 September 2023,” lanjut dia dalam keterangan tertulis yang KIRKA.CO peroleh.

Baca juga: KPK Tugaskan Josep Wisnu Sigit Mengeksekusi Akbar Tandaniria

Sebelum menerima program PB itu, lanjut Maizar, Akbar Tandaniria yang terjerat kasus korupsi hasil penanganan KPK itu sebelumnya sudah menjalani layanan Asimilasi dengan bekerja di CV Niagara Perkasa.

Layanan Asimilasi yang dia jalani dengan bekerja di CV Niagara Perkara itu didasarkan pada Surat Keputusan Asimilasi Nomor: PAS- 1125.PK.05.09 TAHUN 2023 tanggal 05 Juli 2023.

”Akbar Tandaniria Mangkunegara bin Tamanuri selaku warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung dengan kasus Korupsi yang dipidana 4 tahun penjara dengan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan.

Dendanya sudah dibayarkan lunas.

Pelaksanaan Asimilasi dimulai pada 5 Juli 2023 di CV Niagara Perkasa, yang beralamatkan di Jalan Alam Lembayung Nomor 9 BTN Way Halim Permai, Kota Bandarlampung,” terang Maizar lagi.

Penerimaan program PB oleh Akbar tersebut dibenarkan juga oleh Kepala Bapas Kelas II Bandarlampung M Rolan.

Baca juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara Dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Selanjutnya Akbar Tandaniria akan melakukan wajib lapor ke Bapas Kelas II Bandarlampung selama menjalani program PB tersebut.

Hal ini diutarakan M Rolan pada 10 September 2023 kemarin saat KIRKA.CO hubungi.

Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum dari Akbar Tandaniria Mangkunegara turut membenarkan kabar penerimaan program PB tersebut.

Sopian Sitepu menerangkan bahwa program itu berkaitan dengan status kliennya yang merupakan Justice Collaborator berdasarkan putusan pengadilan.

”Benar, saya dengar kabar seperti itu. Dari perolehan JC-nya, terhitung beliau sudah berhak memperoleh PB,” terang dia saat KIRKA.CO hubungi pada 10 September 2023.

Akbar Tandaniria Mangkunegara diketahui merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara Berstatus Justice Collaborator

Dia dijerat KPK dalam kasus korupsi berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat Agung Ilmu Mangekunegara terdahulu.

Merujuk pada Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 13 April 2022 lalu, Akbar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal ini sebagaimana Dakwaan Kesatu dari Jaksa KPK.

Akbar kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan sejak 15 Oktober 2021 yang telah dijalani oleh Akbar Tandaniria dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Anak dari Tamanuri selaku Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 3,2 M dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan olehnya dan 6 bidang tanah yang telah disita, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Akbar tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Akbar tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Baca juga: Keluarga Akbar Tandaniria Menangis Usai Dengar Tuntutan KPK

Amar Putusan ini diketahui diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efiyanto D.