KIRKA – KPK tugaskan Josep Wisnu Sigit mengeksekusi Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Lapas Kelas I Bandar Lampung pada 28 April 2022 lalu. Josep Wisnu Sigit bertugas sebagai Jaksa Eksekusi KPK.
Ini dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada 29 April 2022. Eksekusi terhadap mantan ASN Pemkot Bandar Lampung itu dilakukan setelah putusan pengadilan pada 13 April 2022 lalu, sudah berkekuatan hukum tetap.
”Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, selanjutnya Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, pada 28 April 2022 telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022,” jelas Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, terpidana selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Klas I Bandar Lampung. Kemudian, terpidana memiliki kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusan juga ditegaskan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan 6 bidang tanah yang juga telah disita.
Dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan kemudian jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Baca Juga : Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara Tersangka Korupsi






