KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung pada 28 April 2022. Tujuan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penerima gratifikasi fee proyek di Pemkab Lampung Utara tersebut disampaikan Sopian Sitepu.
Baca Juga : Jadwal Pelaksanaan Eksekusi Akbar Tandaniria Mangkunegara
”Sudah dilakukan eksekusi ke Lapas Rajabasa (Lapas Kelas I Bandar Lampung_read). Dilakukan hari ini (28 April 2022),” kata Sopian Sitepu selaku kuasa hukum dari Akbar Tandaniria Mangkunegara saat dihubungi.
Adapun pelaksanaan eksekusi ini sebelumnya sudah disampaikan KPK. Akbar Tandaniria Mangkunegara dieksekusi usai surat vonis yang dibacakan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde.
Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi kakak kandungnya, yakni mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung Ilmu Mangkunegara diketahui tengah mendekam di Lapas Kelas I Bandar Lampung, tempat dimana Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani pidana badannya.
Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Akbar Tandanaria Mangkunegara dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 B sebagaimana dakwaan kesatu dari JPU KPK.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Akbar Tandaniria Mangkunegara kemudian dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 3.200.000.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa dan enam bidang tanah yang telah disita dari terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum.
Baca Juga : Jadi Perhatian Publik, KPK Pantau Kasus KONI Lampung
Tetapi jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.






