Hukum  

Jadwal Pelaksanaan Eksekusi Akbar Tandaniria Mangkunegara

Jadwal Pelaksanaan Eksekusi Akbar Tandaniria Mangkunegara
Akbar Tandaniria Mangkunegara dihadirkan saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 15 Oktober 2021. Foto: Arsip KPK.

KIRKAKPK tetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara, penerima gratifikasi yang divonis hakim menerima fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara sejumlah Rp 3,2 miliar.

Baca Juga : KPK Jelaskan Kenapa Akbar Tandaniria Mangkunegara Belum Juga Dieksekusi 

Vonis terhadap mantan PNS Pemkot Bandar Lampung ini telah dibacakan pada 13 April 2022 lalu dan pada 20 April 2022 vonis tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde.

Adapun pelaksanaan eksekusi badan terhadap Akbar tersebut akan berlangsung pada 28 April 2022. ”Jaksa Eksekusi KPK akan melaksanakan eksekusi terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 28 April 2022,” ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho dalam keterangan tertulisnya pada 27 April 2022.

Keberadaan Akbar Tandaniria Mangkunegara saat ini di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 Oktober 2021.