Sebagaimana diketahui, Akbar divonis penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Itu dikarenakan Akbar Tandanaria Mangkunegara dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 B sebagaimana dakwaan kesatu dari JPU KPK.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Akbar Tandaniria Mangkunegara kemudian dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 3.200.000.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa dan enam bidang tanah yang telah disita dari terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum.
Baca Juga : Putusan Lengkap Akbar Tandaniria Mangkunegara Sudah di Tangan KPK
Tetapi jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.






