Hukum  

Putusan Lengkap Akbar Tandaniria Mangkunegara Sudah di Tangan KPK

Putusan Lengkap Akbar Tandaniria Mangkunegara
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Putusan lengkap Akbar Tandaniria Mangkunegara sudah di tangan KPK. Pada 20 April 2022 lalu, putusan terhadap Akbar dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : KPK Jelaskan Kenapa Akbar Tandaniria Mangkunegara Belum Juga Dieksekusi 

Hal ini dikemukakan oleh Efiyanto saat dihubungi KIRKA.CO pada 25 April 2022. “Sudah,” jelas Efiyanto.

Adapun Efiyanto adalah ketua majelis hakim untuk perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara -yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atas proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Sebagaimana diketahui, putusan lengkap untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah dasar bagi KPK melakukan eksekusi terhadap Akbar Tandaniria yang dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun.

Dihubungi terpisah, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan menuturkan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara masih berada dalam sel di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Baca Juga : Hakim Beberkan Keputusan Final KPK Atas Vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara 

Berdasar pada penelusuran Iwan, eksekusi terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara belum dilakukan.

“Diputus 4 tahun, belum dieksekusi oleh jaksa KPK,” terang Iwan.

Hingga kabar ini dipublikasi, KPK belum memberikan tanggapan atas belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara.