Hukum  

Rektor UBL Dipanggil KPK untuk Perkara Eko Darmanto

Rektor UBL Dipanggil KPK
Rektor Universitas Bandar Lampung Yusuf Sulfarano Barusman dipanggil Penyidik KPK pada 5 Oktober 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Rektor Universitas Bandar Lampung atau UBL Yusuf Sulfarano Barusman dipanggil Penyidik KPK pada 5 Oktober 2023.

Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Saksi atas Penyidikan perkara dugaan korupsi yang menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka.

Hal ini diutarakan Yusuf Sulfarano Barusman saat dihubungi KIRKA.CO mengenai kabar yang menyebut pemanggilan terhadap dirinya berkaitan dengan Penyidikan perkara yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Menurut dia, dirinya bukan dipanggil Penyidik KPK untuk perkara Andhi Pramono.

Sebelumnya Yusuf Sulfarano memang sudah dua kali dipanggil Penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Andhi Pramono yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

”Ya [benar ada panggilan dari Penyidik KPK].

Baca juga: Tiga Calon Deputi Penindakan KPK Terbaik Diajukan ke Presiden

Saya memenuhi panggilan sebagai Saksi untuk Tersangka Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai DIY,” bebernya dia saat dihubungi via Whats App pada pukul 16.04 WIB.

”[Panggilan sebagai Saksi kali ini] Berbeda dari [panggilan Penyidik KPK] yang sebelumnya,” timpal dia untuk mengonfirmasi kabar yang menyebut dirinya ketiga kalinya dipanggil untuk perkara Andhi Pramono.

Rektor UBL mengaku dipanggil Penyidik KPK untuk mengonfirmasi tentang hal yang berkenaan dengan mantan stafnya di salah satu tempat kursus bahasa Inggris ternama berinisial EF di Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten bernama Ayu Andhini.

Mantan stafnya tersebut, terangnya, saat ini bekerja dengan Eko Darmanto.

Penyidik KPK jelasnya lagi, mengonfirmasi dirinya mengenai adanya transaksi uang kepada Ayu Andhini.

Transaksi tersebut ditegaskannya merupakan gaji dari Ayu Andhini ketika bekerja sebagai staf di salah satu tempat kursus bahasa Inggris ternama berinisial EF di Kecamatan Pamulang.

Baca juga: Universitas Bandar Lampung Dirikan Pusat Studi Anti Korupsi

Adapun tempat kursus bahasa Inggris berinisial EF itu merupakan milik Yusuf Sulfarano.

”Mengonfirmasi kalau ada mantan staf saya kerja dengan Eko Darmanto.

Ada dana transfer ke rekening staf tersebut, atas nama Ayu Andhini, yang itu adalah transfer uang gaji, saat dia bekerja di EF Pamulang milik saya,” ungkap Yusuf Sulfarano Barusman lagi.

Barusman mengatakan bahwa permintaan keterangan sebagai Saksi terhadap dirinya di KPK berlangsung selama 1 jam.

”Pemeriksaan hanya 1 jam, dan sudah clear. Alhamdulillah, sebentar saja. Terimakasih,” ucapnya.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi ihwal Rektor UBL dipanggil Penyidik KPK pada 5 Oktober 2023.

Baca juga: Mentan Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan KPK

Hingga artikel ini diterbitkan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan respons.