KIRKA – Pemanggilan KPK untuk ketiga kalinya kepada Rektor Universitas Bandar Lampung atau UBL M Yusuf Sulfarano Barusman pada 5 Oktober 2023 kemarin, akhirnya dibeberkan alasannya.
Sebelumnya, KPK belum merespons konfirmasi KIRKA.CO ihwal adanya kabar tentang pemanggilan KPK untuk ketiga kalinya kepada Rektor UBL tersebut .
Pada pemanggilan pertama dan kedua, M Yusuf Sulfarano Barusman tercatat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai Saksi Terperiksa dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pemanggilan ketiga kalinya kepada Rektor UBL itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Alasan pemanggilan ketiga kepada Rektor UBL itu pun, akhirnya dibuka KPK.
”Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan Gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank,” jelas Ali Fikri pada 6 Oktober 2023.
Baca juga: Rektor UBL Dipanggil KPK untuk Perkara Eko Darmanto
Ali Fikri menyatakan bahwa Tim Penyidik KPK pada 5 Oktober 2023 tidak hanya memanggil Rektor UBL saja, melainkan turut memanggil Saksi lainnya bernama Rudi Hartono dan Rony Faslah.
Alasan pemeriksaan kepada dua orang Saksi lainnya itu, mirip dengan materi pemeriksaan terhadap Rektor UBL tadi.
”Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa Saksi-saksi dimaksud. Ketiga Saksi hadir,” ungkapnya lagi.
Pada 5 Oktober 2023 kemarin, M Yusuf Sulfarano Barusman menuturkan bahwa pemanggilan terhadap dirinya memang bukan terkait dengan perkara Andhi Pramono.
Dalam perjalanannya, terang dia, permintaan keterangan sebagai Saksi dijalaninya selama 1 jam saja.
Dia dimintai penjelasan oleh Penyidik KPK tentang transaksi keuangan yang dikaitkannya dengan gaji dari mantan stafnya yang dulunya bekerja di salah satu tempat kursus bahasa Inggris bernama EF di Kecamatan Pamulang.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dkk Dicegah ke Luar Negeri
Tempat kursus bahasa Inggris bernama EF [English First] tersebut disebut merupakan miliknya.
”Saya memenuhi panggilan sebagai Saksi untuk Tersangka Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai DIY.
[Panggilan sebagai Saksi kali ini] Berbeda dari [panggilan Penyidik KPK] yang sebelumnya.
Mengonfirmasi kalau ada mantan staf saya kerja dengan Eko Darmanto.
Ada dana transfer ke rekening staf tersebut, atas nama Ayu Andhini, yang itu adalah transfer uang gaji, saat dia bekerja di EF Pamulang milik saya,” ungkap dia kepada KIRKA.CO pada 5 Oktober 2023 kemarin.
Eko Darmanto belakangan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK
Pencegahan ini berkait dengan proses Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Dengan dimulainya Penyidikan perkara dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, benar sudah diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,” ujar Ali Fikri pada Selasa, 12 September 2023 kemarin.
Mengutip sejumlah pemberitaan, Eko Darmanto telah KPK tetapkan sebagai Tersangka di perkara tersebut.
Adapun para pihak yang dicegah supaya tidak bisa bepergian ke luar negeri itu di antaranya adalah:
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
- Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto.
- Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika.
- Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Baca juga: Universitas Bandar Lampung Dirikan Pusat Studi Anti Korupsi






