Hukum  

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK

Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dikabarkan telah berstatus sebagai Tersangka atas penetapan yang dilakukan KPK.

Penetapan Tersangka itu diketahui bermula dari Penyelidikan yang KPK lakukan usai melakukan Klarifikasi kepada Eko Darmanto atas hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Meningkatnya status Klarifikasi ke Tahap Penyelidikan itu diutarakan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada 5 Mei 2023 lalu.

Merespons kabar penetapan status Tersangka kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta ini, KPK tidak membantah dan tidak pula membenarkannya.

Hanya saja, KPK mengaku telah menuntaskan proses Penyelidikan terhadap dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Eko Darmanto.

Baca juga: KPK Klarifikasi Asal Usul Penerimaan Uang Gubernur Lampung

”Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai, sudah kami lakukan analisis.

Kami melakukan [klarifikasi] 17 orang baik di Jakarta, di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 4 September 2023.

KPK kata Ali Fikri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terkait Penyidikan kasus Eko Darmanto tersebut.

“Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman Penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan Penyelidikan,” terangnya.

KPK sambungnya lagi, akan segera mengumumkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut.

Baca juga: KPK Tingkatkan Status Klarifikasi LHKPN Sejumlah Pejabat ke Tingkat Penyelidikan

“Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud,” bebernya.