Hukum  

Sedan Porsche Milik Edward Hutahaean Disita Kejagung

Sedan Porsche Milik Edward
Sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik Edward Hutahean yang disita Kejagung. Foto: Dokumentasi Puspenkum Kejagung.

KIRKA – Sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik Edward Hutahean -Tersangka di kasus korupsi BTS 4G disita oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Kamis 30 November 2023 kemarin.

Penyitaan terhadap sedan Porsche milik Edward Hutahaean itu diketahui imbas dari pengembangan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dkk.

Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sedan Porsche itu dibeli oleh Edward Hutahaean dan disita dari istrinya yang berinisial SMR.

”Kamis 30 November 2023 di Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari Tersangka NPWH alias EH,” kata Ketut Sumedana pada 1 Desember 2023.

Adapun mobil mewah yang disita itu disebut Ketut Sumedana berharga Rp 3 miliar dan dibeli dari showroom mobil di Jakarta Selatan.

”Mobil tersebut dibeli oleh Tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 yang diatasnamakan PT LTD,” katanya.

Baca juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Ketut Sumedana menjelaskan Penyidik menduga mobil Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward Hutahaean dengan menggunakan uang korupsi BTS 4G dari tersangka lain, Galumbang Menak.

Edward Hutahaean disebut menerima uang tunai dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dari Galumbang yang kemudian ditukarkan di Money Changer untuk membeli mobil Porsche.

”Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS [Galumbang Menak Simanjuntak] dalam bentuk USD.

Kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH [Edward Hutahaean],” bebernya.

”Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” timpal dia lagi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai Tersangka. Enam diantaranya telah menerima vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Achsanul Qosasi Diduga Kondisikan Audit BPK di Kasus BTS 4G

Sementara Tatu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK.