Hukum  

Achsanul Qosasi Diduga Kondisikan Audit BPK di Kasus BTS 4G

Achsanul Qosasi Diduga Kondisikan
Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI diduga kondisikan hasil Audit BPK dalam kasus BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI diduga kondisikan hasil Audit BPK dalam proyek penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket I, II, III, IV, dan V.

Proyek ini dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI pada Kementerian Kominfo pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

Ungkapan soal Achsanul Qosasi diduga kondisikan hasil Audit BPK tersebut diutarakan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada 16 November 2023 kemarin.

Atas dugaan pengondisian hasil Audit BPK itu, Achsanul Qosasi diduga menerima imbalan uang sejumlah Rp31,4 miliar atau setara dengan USD 2.021.000.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerima uang senilai Rp31,4 miliar tersebut.

Uang itu dikembalikan oleh Achsanul Qosasi bersama dengan Sadikin Rusli sebagai pihak yang diduga turut dalam dugaan pengondisian hasil Audit BPK tersebut.

Baca juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Untuk informasi, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Adapun sumber uang Rp31,4 miliar itu disebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diberikan lewat perantara bernama Windi Purnama.

Irwan Hermawan dan Windi Purnama juga ditetapkan sebagai Tersangka di kasus BTS 4G ini.

”Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka [Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli] dari Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama.

[Uang itu] Terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket I, II, III, IV, dan V BAKTI Kementerian Kominfo RI Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022,” ungkap Kuntadi.

”Berdasarkan hasil Penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan Audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo RI tersebut,” timpalnya lagi.

Baca juga: Kepala HuDev UI Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Kejaksaan Agung sedang melakukan pendalaman lain di balik uang Rp31,4 miliar tersebut.

”Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud,” ujar Ketut Sumedana.

Achsanul Qosasi diketahui ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung per 3 November 2023 lalu.

Penetapan status hukum kepada Achsanul Qosasi tersebut menambah daftar panjang nama para Tersangka di kasus ini.

Jika ditotal, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka di kasus yang turut menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate ini.

Baca juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

  1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
  3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
  4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
  5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
  6. Menteri Kominfo Johnny G Plate.
  7. Orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yaitu Windi Purnama.
  8. Dirut PT Basis Utama Prima M Yusriski.
  9. Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan.
  10. Pejabat PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan.
  11. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
  12. Tenaga Ahli Menteri Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
  13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean.
  14. Pihak Swasta Sadikin Rusli.
  15. Kepala HuDev UI Moh Amar Khoerul Umam.
  16. Anggota BPK RI Achsanul Qosasi.