Hukum  

Vonis Korupsi BNI Tanjungkarang Dikuatkan Pengadilan Tinggi

Vonis Korupsi BNI Tanjungkarang Dikuatkan Pengadilan Tinggi
Ilustrasi Vonis Banding. Foto: Istimewa

KIRKA – Vonis korupsi BNI Tanjungkarang dikuatkan Pengadilan Tinggi, terhadap berkas perkara atas nama Terdakwa Muhammad Yazid.

Baca Juga: Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid Divonis 6 Tahun Bui

Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin oleh Aksir. Menyatakan pihaknya menerima permohonan dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Serta memutuskan, salah satunya menguatkan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, terhadap mantan Penyelia pada BNI Cabang Tanjungkarang tersebut.

“Mengadili. Menerima permintaan banding dari Terdakwa Muhammad Yazid dan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 26 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” begitu bunyi putusan pada poin satu dan dua, di tingkat banding.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5 ribu,” lanjut Hakim PT Tipikor Tanjungkarang pada putusannya di poin tiga dan empat, dibacakan pada Rabu 29 November 2023.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu, M Yazid dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, serta pidana denda sebesar Rp250 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Hakim menilai dirinya terbukti bersalah, melakukan perbuatan korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.