Hukum  

Vonis Korupsi BNI Tanjungkarang Dikuatkan Pengadilan Tinggi

Vonis Korupsi BNI Tanjungkarang Dikuatkan Pengadilan Tinggi
Ilustrasi Vonis Banding. Foto: Istimewa

Dimana pada perbuatannya di 2007 lalu, Muhammad Yazid selaku Mantan Pjs Penyelia Penjualan pada BNI cabang Tanjungkarang. Beserta dengan Tiga Terdakwa lainnya selaku Debitur yakni, Apitawati, Temmy Suryadi Kurniawan dan Roy Limanto.

Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi BNI Tanjungkarang Dipenjara 4,5 Tahun

Bekerjasama melakukan korupsi dalam kegiatan BNI Griya sebagai program fasilitas kredit untuk masyarakat, guna membeli, membangun, merenovasi rumah, ruko, rusun, rukan, kios, apartemen dan
sejenisnya, serta membeli tanah kavling.

Dengan cara, memanfaatkan kegiatan itu pada pengajuan pembelian 39 unit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandarlampung. Yang meski pengajuan penuh kejanggalan dan tak sesuai aturan, namun tetap diproses dan dicairkan.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara, senilai total Rp3.790.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Yang dalam persidangannya didapati fakta uang tersebut dinikmati oleh pihak lain atas nama Cahyadi Kurniawan.

Majelis Hakim pun menilai, Cahyadi Kurniawan telah memanfaatkan para Debitur yang diketahui merupakan pegawainya di PT KCB, untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga kerugian negara pada akhirnya dibebankan kepadanya.

Namun sampai sejauh ini, Cahyadi sendiri telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kejaksaan. Dan ia masih terus diburu untuk segera diadili, agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.