APH  

Akun Whatsapp Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Dihack

Akun Whatsapp Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Dihack
Tangkapan layar tayangan akun instagram milik Kejari Lampung Utara, terkait informasi soal nomor telfon dan akun Whatsapp milik Kajari Lampung Utara yang dihack. Foto: Eka Putra

KIRKA – Waspada, akun Whatsapp Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dihack. Masyarakat diminta untuk berhati-hati menanggapi permintaan dari nomor dimaksud.

Baca Juga: KPK Diminta Terjunkan Timnya ke Lampung Utara

Informasi itu turut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalui akun media sosial instagram, yang mulai diupload pada Jumat malam 24 November 2023.

Kejari Lampung Utara dalam tayangan Medsosnya, memberitahu kepada masyarakat, agar berhati-hati jika menerima panggilan telfon, ataupun chat dari nomor dan akun Whatsapp milik Kajari Lampung Utara, M Farid Rumdana.

“Pemberitahuan.!!, diberitahukan kepada seluruh Masyarakat untuk saat ini no telp atau akun whatsapp Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara sedang dihack, atau dipergunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Agar tidak menghindarkan segala jenis aplikasi dan permintaan apapun atas nama Kapala Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” begitu informasi yang ditayangkan pada akun instagram milik Kejari Lampung Utara.

Baca Juga: Eksepsi Kadis PMD Lampung Utara Disebut Prematur

Dari informasi pada tayangan itu, Kirka.co menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, Sabtu pagi 25 November 2023.

Ia membenarkan adanya peristiwa tersebut. Guntoro berucap sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat kepada pihaknya, dari imbas dihacknya nomor Farid Rumdana.

Namun menurutnya, demi mengantisipasi adanya korban dari orang yang tak bertanggungjawab, pihaknya pun memutuskan untuk mengabarkan ke masyarakat melalui media sosial.

“Sejauh ini belum ada laporan. Tapi demi untuk meningkatkan waspada masyarakat agar tak menjadi korban. Maka kami informasikan hal itu ke publik, melalui media sosial,” pungkasnya.