KIRKA – KPK diminta untuk terjunkan timnya ke Pemkab Lampung Utara imbas mengemukanya polemik di daerah tersebut.
Polemik itu berkenaan dengan mengemukanya persoalan di balik peristiwa pencopotan Kadis Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi [SDA BMBK] Pemkab Lampujg Utara Kadarsyah.
Hal ini diutarakan oleh Aktivis Antikorupsi di Lampung Suadi Romli pada Kamis, 23 November 2023 siang saat dimintai tanggapannya ihwal polemik tersebut.
“Kita mendorong supaya peristiwa ini tidak luput dari pantauan KPK.
KPK dengan kewenangannya bisa melakukan monitoring secara langsung dengan turun ke Lampung Utara,” ujar Suadi Romli.
Untuk informasi, pencopotan jabatan Kadarsyah diduga berkaitan dengan beberapa hal.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Didemo Aparatur Pemerintah Desa
Pertama, Kadarsyah diduga menolak perintah Bupati Lampung Utara Budi Utomo untuk menggelar tender proyek APBD TA 2024 pada bulan Desember 2023.
Kedua, Kadarsyah diduga tidak mampu melunasi utang-utang Pemkab Lampung Utara kepada sejumlah kontraktor.
Dugaan di balik pencopotan Kadarsyah ini, tambah Suadi Romli, dapat dijadikan KPK sebagai dasar untuk turunkan timnya ke Lampung Utara.
Terlebih lagi, sambungnya, berkaitan dengan dugaan penuntasan pembayara utang Pemkab Lampung Utara kepada sejumlah kontraktor.
Untuk itu, tim KPK dari bidang Pencegahan dan Monitoring diminta Suadi Romli supaya membantu Pemkab Lampung Utara mencarikan solusinya.
“Di kabupaten lain di Lampung pernah juga ada polemik soal pembayaran gaji aparatur desa yang mandek karena alasan anggaran tidak ada.
Baca juga: Pematank Dukung Perjuangan Koalisi Tagih DADI di Lampung Timur
Itu sempat heboh dan KPK kita tahu waktu itu turun tangan dengan menerjunkan timnya ke Lampung Timur.
Peristiwa di Lampung Utara ini saya rasa bisa juga untuk direspons KPK karena berkaitan dengan PBJ,” terangnya.
Informasi yang dimaksud Suadi Romli ini berkaitan dengan menunggaknya pembayaran gaji aparatur desa di Pemkab Lampung Timur.
Penunggakan pembayaran gaji itu sempat menyebabkan demo yang dilangsungkan oleh sejumlah aparatur desa di Kabupaten Lampung Timur.
Ketika itu Aparatur Pemerintah Desa menuntut Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo untuk melaksanakan Perbup Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2022.






