KIRKA – Eksepsi Kadis PMD Lampung Utara disebut prematur oleh Jaksa. Tertuang dalam tanggapannya, dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima Rp25 Juta
Senin 13 November 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran 2022.
Atas nama Terdakwa Abdurahman, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara, terhadap Nota Keberatan dari Tim Penasihat Hukum.
Dimana dalam tanggapannya, JPU pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menolak Eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa dan PH.
Dengan menyebut salah satu alasan, lantaran apa yang telah disampaikan dalam keberatannya, telah memasuki pokok perkara alias prematur, dan hal itu haruslah dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu di persidangan.
Sehingga JPU meminta, perkara dugaan korupsi yang menjerat Mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara tersebut, dapat dilanjutkan ke proses pemeriksaan.
“Tim Penasihat Hukum secara prematur dalam eksepsinya telah memasuki pokok perkara dalam nota keberatannya, maka eksepsi haruslah dikesampingkan,” ucap M Azhari Tanjung, selaku JPU.
Jaksa juga menyebut dalam tanggapannya, bahwa nota keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Abdurahman telah keliru menyimpulkan surat dakwaan Jaksa dibuat secara tidak cermat.
JPU menegaskan, dakwaan yang dibuat telah memuat seluruh unsur Pasal yang didakwakan, dan sudah diurai secara terang serta dengan mudah untuk dipahami.
“Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa adalah keliru, karena dakwaan telah menjelaskan apa yang dibutuhkan. Maka keberatan harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjutnya.






