Maka dari Tanggapannya kali ini, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim, agar dapat menetapkan beberapa poin pada putusan selanya nanti.
Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Kirim Surat ke Jaksa Agung
Diantaranya, agar Hakim dapat Menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa. Menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian meminta Hakim dapat Menyatakan dakwaan Jaksa telah disusun secara cermat dan lengkap, sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta Melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan.
Dan usai dibacakannya tanggapan dari Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono menunda persidangan.
Dan akan melanjutkannya pada Kamis pagi mendatang, 16 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan sela.






