Hukum  

Eksepsi Kadis PMD Lampung Utara Disebut Prematur

Eksepsi Kadis PMD Lampung Utara Disebut Prematur
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PMD Lampung Utara, atas nama Terdakwa Abdurahman, dengan agenda tanggapan JPU. Digelar pada Senin, 13 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Maka dari Tanggapannya kali ini, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim, agar dapat menetapkan beberapa poin pada putusan selanya nanti.

Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Kirim Surat ke Jaksa Agung

Diantaranya, agar Hakim dapat Menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa. Menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian meminta Hakim dapat Menyatakan dakwaan Jaksa telah disusun secara cermat dan lengkap, sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta Melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan.

Dan usai dibacakannya tanggapan dari Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono menunda persidangan.

Dan akan melanjutkannya pada Kamis pagi mendatang, 16 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan sela.