KIRKA – 2 Terdakwa korupsi Dinas PMD Lampung Utara kirim surat le Jaksa Agung RI, meminta agar surat dakwaan dibatalkan.
Baca Juga: Abdurahman Siap Ungkap Aliran Dana Korupsi PMD Lampung Utara
Kedua Terdakwa yang dimaksud ialah, Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra. Mereka bersurat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, atas nama selaku kuasa yakni Tim Penasihat Hukum, pada Kantor Gindha Ansori Wayka dan Rekan.
Dalam surat tersebut, tercatat dibuat pada 8 November 2023, di Bandarlampung. Dengan perihal permohonan penghentian penuntutan perkara dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Abdurahman, serta 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Ismirham Adi Saputra.
Dimana pada permohonannya, Tim Penasihat Hukum kedua Terdakwa memberikan beberapa alasan agar perkara dugaan korupsi dengan unsur sebagai penerima gratifikasi tersebut segera dihentikan.
Salah satunya dan terutama, ialah berkaitan dengan jumlah kerugian negara. Yang pada dakwaannya, Abdurahman disangka telah menerima sejumlah Rp25 juta, sedang Ismirham hanya sejumlah Rp5 juta.
Dan dari jumlah tersebut, dinilai tak sepatutnya menjadi prioritas untuk dibawa ke proses persidangan, sebab tak sejalan dengan apa yang telah tertuang pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (SEJA), Nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010.
“SEJA ini pada dasarnya menekankan bagi masyarakat yang melakukan Tipikor dengan kerugian kecil atau di bawah Rp50 juta, dan telah mengembalikan kerugiannya, maka dapat digunakan konsep keadilan restorative,” begitu penjelasan dalam surat salah satu Terdakwa.
“Berkaitan dengan uraian di atas, kami selaku Tim Penasihat Hukum mengajukan permohonan kepada Bapak, untuk menghentikan proses penuntutan terhadap perkara Klien Kami, atas dasar Ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” demikian kalimat penutup di dalam surat kepada Jaksa Agung.






