Hukum  

2 Terdakwa Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Kirim Surat ke Jaksa Agung

2 Terdakwa Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Kirim Surat ke Jaksa Agung
Para Terdakwa dugaan korupsi Dinas PMD Lampung Utara. Foto: Eka Putra

Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri kedua Terdakwa tersebut disidangkan bersama dengan dua Terdakwa lainnya, yaitu atas nama Ngadiman dan Nanang Furqon.

Baca Juga: Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Keempatnya disangkakan sebagai orang yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terkait pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara, di 2022 lalu.

Yang disebutkan oleh Jaksa, uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan dengan rincian, Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta, Ngadiman Rp39 juta, dan Abdurahman Rp25 juta.

Maka terhadap Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham, Jaksa mendakwa mereka telah melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terhadap Nanang Furqon, Jaksa mendakwanya telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.