KIRKA – Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman minta Hakim batalkan dakwaan Jaksa, serta meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.
Baca Juga: Abdurahman Siap Ungkap Aliran Dana Korupsi PMD Lampung Utara
Hal itu disampaikan oleh Abdurahman melalui tim Penasihat Hukumnya, dalam nota keberatannya, yang dibacakan di gelaran sidang lanjutan, pada Kamis 9 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Pada eksepsinya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara tersebut, menyoal surat dakwaan JPU terhadap dirinya, yang dikatakan tidak memenuhi syarat materiil, sesuai yang diatur di dalam KUHAP.
Ia menyebut, meski Jaksa mendakwa dengan sifat dakwaan subsideritas. Namun faktanya antara Pasal kesatu, kedua dan ketiga tak ada perbedaan rincian sangkaan perbuatan, sesuai unsur pada Pasal yang dimaksud.
Sehingga, pihaknya menilai dalam hal ini, Penuntut Umum tidak secara cermat dan jelas menyusun surat dakwaan atas nama Terdakwa Abdurahman.
“Jaksa tidak merinci dakwaan secara cermat dan jelas, sesuai dengan unsur Pasal yang didakwakan. Pada surat dakwaan Jaksa antara dakwaan Kesatu, Kedua dan Ketiga, terlihat sama persis. Jadi tidak ada uraian yang berbeda di sangkaan unsur Pasal masing-masing,” ucap Gindha Ansori Wayka, selaku tim Penasihat Hukum Terdakwa Abdurahman.
Pada perkara ini sendiri, selain Abdurahman, terdapat juga 3 Terdakwa lain yang diadili dalam berkas terpisah, yakni atas nama Terdakwa Ismirham Adi Saputra, Ngadiman dan Nanang Furqon.
Dari surat dakwaan keempatnya itu, Penasihat Hukum menyebut, tidak ada perbedaan rincian dari Jaksa terkait kejelasan pasti dari perbuatan masing-masing.






