KIRKA – Ujang Faishal didakwa salah gunakan dana Korpri Way Kanan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Eks Bendahara Pemkab Jadi Tersangka Korupsi Dana Korpri Way Kanan
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, dalam gelaran sidang perdananya, dilaksanakan pada Rabu siang, 8 November 2023.
Dalam dakwaannya, JPU menyangkakan Mantan Bendahara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Way Kanan tersebut, melakukan perbuatan korupsi terhadap dana Korpri pada Tahun Anggaran 2013 hingga 2017.
Dengan cara, diantaranya menggunakan sebagian dana sebesar Rp50 juta untuk diinvestasikan ke Perusahaan Travel PT Quita Arnes, serta sebanyak Rp190 juta diinvestasikannya ke Koperasi Ramik Ragom.
Dan ia pun disangka, menggunakan dana itu untuk dipinjamkan kepada Satker di Way Kanan, tanpa disertai bukti permohonan peminjaman dari yang bersangkutan. Serta tidak melakukan pembukuan piutang terhadap peminjaman tersebut.
Kemudian ia juga disangka menggunakan dana Korpri itu, untuk kegiatan pengiriman peserta Study Banding, dan guna pemberian bantuan Bus operasional, tanpa adanya tanda terima.
“Selanjutnya pada 2015, saat masa jabatan Terdakwa sebagai Bendahara Dewan Pengurus Korpri Way Kanan telah berakhir, Terdakwa masih tetap menjalankan tugas selaku bendahara,” imbuh JPU.
“Dengan menyimpan, mengelola, membelanjakan dan mempertanggung jawabkan keuangan Korpri tanpa disertai dengan SK penunjukan bendahara yang sah,” lanjut Jaksa bacakan dakwaannya,” lanjut Jaksa.






