Oleh karena perbuatannya tersebut, Penuntut menyebut telah berakibat pada kerugian keuangan negara, senilai Rp2.264.001.000 (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Seribu Rupiah).
Baca Juga: Pematank Apresiasi Penanganan Korupsi Oleh Kejari Way Kanan
Maka Jaksa pun menjeratnya dengan sangkaan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Kedua yaitu Pasal 8, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan atas dakwaannya tersebut, Terdakwa Ujang Faishal melalui tim Penasihat Hukumnya akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, yang akan dibacakan di gelaran sidang mendatang, Rabu 15 November 2023.






