Kantor Pertanahan Tana Toraja Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kantor Pertanahan Tana Toraja Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, menghadiri Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas.

KIRKA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, menghadiri Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja bersama berbagai unsur masyarakat dan pengurus rumah ibadah.

Kantor Pertanahan Tana Toraja menyosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah kepada seluruh pengurus rumah ibadah.

Mariana menjelaskan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum tanah wakaf.

Menurut Mariana, sertifikasi mencegah sengketa, penyalahgunaan, dan peralihan kepemilikan yang bertentangan dengan tujuan wakaf.

Sertifikat tanah wakaf memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sertifikat juga mempermudah administrasi, pengelolaan, dan pengembangan fasilitas ibadah secara tertib dan berkelanjutan.

Pemerintah terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf untuk melindungi aset sosial dan keagamaan bagi generasi mendatang.

Panitia juga menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman Milan, Makale, dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Penyerahan sertifikat membuktikan komitmen pemerintah memperkuat legalitas aset wakaf di Kabupaten Tana Toraja.

Panitia menyerahkan sertifikat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, H. Usman Senong.

Penyerahan tersebut memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi berkelanjutan.

Program tersebut juga meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan pengelola rumah ibadah.

Mariana menegaskan sertifikasi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaan aset wakaf.