Hukum  

M Yazid Banding Putusan Korupsi BNI Tanjungkarang

M Yazid Banding Putusan Korupsi BNI Tanjungkarang
Terdakwa korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAM Yazid banding putusan korupsi BNI Tanjungkarang terhadap dirinya, dengan vonis penjara selama 6 tahun, serta denda Rp250 juta.

Baca Juga: Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid Divonis 6 Tahun Bui

Mantan Penyelia Penjualan pada BNI cabang Tanjungkarang tersebut, telah secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, melalui PN Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa 31 Oktober 2023.

Dimana dalam pengajuan upaya bandingnya kali ini, dirinya mencantumkan nama Zuftia Ristarani Karim selaku Jaksa Penuntut Umum, sebagai pihak Terbanding.

“Kemarin sore, Selasa 31 Oktober 2023, Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Yazid resmi mengajukan banding,” jelas Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono kepada Kirka.co, Rabu 1 November 2023.

Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Dituntut Penjara

Pada putusan sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Yazid telah terbukti bersalah, melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Yaitu beserta dengan 3 orang lainnya, yang saat ini juga tengah menjalani proses persidangannya, yakni atas nama Terdakwa Apitawati dengan berkas perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Kemudian atas nama Terdakwa Temmy Suryadi Kurniawan dengan berkas bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Serta Roy Limanto, dengan berkas perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dan Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana terhadap M Yazid, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun, denda sebesar Rp250 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara,” begitu ucap Hakim dalam putusannya, pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu.