KIRKA – Rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan digeledah oleh Tim Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Penggeledahan itu diketahui berlangsung kurang lebih selama 3 jam sejak dimulai pukul 12.00 WIB.
Adapun penggeledahan itu merujuk pada proses Penyidikan kasus dugaan Pimpinan KPK yang diduga memeras Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini telah berada pada tahap Penyidikan di awal Oktober 2023 lalu dan ditangani oleh tim gabungan tadi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo membenarkan pelaksanaan kegiatan Penggeledahan tersebut.
Menurut dia, rumah Ketua KPK yang digeledah itu dimaksudkan untuk mencari alat bukti demi kepentingan Penyidikan.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Sebagai Saksi Bukan Tersangka
”Dalam rangka upaya Penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang diduga terjadi,” ujar dia.
Kasus yang ditangani tim gabungan tadi diketahui berkorelasi dengan Penyidikan dugaan korupsi oleh KPK di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo dalam Pengaduan Masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya diduga diperas oleh Pimpinan KPK yang belum dirinci identitasnya.
Namun begitu, dari 5 orang Pimpinan KPK, baru Firli Bahuri yang telah diperiksa oleh Penyidik.
Pemeriksaan Firli Bahuri diketahui berlangsung pada 24 Oktober 2023 lalu di Gedung Bareskrim Polri.
Sosok Pimpinan KPK di dalam proses Penyidikan ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan, penerimaan Gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Kantor KPK Bisa Digeledah Imbas Kasus SYL Diperas
Materi Penyidikan di kasus ini juga berkaitan dengan adanya foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
Atas adanya foto itu, Penyidik telah memintai keterangan dari dua orang mantan Komisioner KPK untuk menjelaskan aturan tentang larangan bagi Pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara di KPK.
Salah satu mantan Komisioner KPK itu ialah Thony Saut Situmorang.
Dia mengaku akan diminta pendapatnya tentang pasal-pasal mengenai larangan terhadap Pimpinan KPK menemui pihak berperkara dengan alasan apapun sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persisnya, pendapat Saut yang dimintai Penyidik akan mengacu pada Pasal 36 dan Pasal 65 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Ya itu betul [terkait Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi],” ujar dia kepada KIRKA.CO pada 17 Oktober 2023 lalu usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dokumen KPK Sudah Disita Polda Metro Jaya
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meyakini bahwa penetapan Tersangka dalam kasus ini tertuju pada Firli Bahuri.
”Penetapan Tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.






